
INFORMASI LINGKUNGAN PRODUK
Pemilihan produk yang telah mempertimbangkan aspek lingkungan adalah dengan memperhatikan informasi disampaikan dari produk tersebut. Informasi Lingkungan Produk adalah informasi yang disampaikan oleh produsen kepada konsumen terkait aspek lingkungan pada suatu produk disepanjang atau pada tahapan tertentu daur hidupnya. Informasi aspek lingkungan yang disampaikan terkait dengan produk tersebut dapat berupa daur hidup produk mulai dari perolehan bahan, proses produksi, pengiriman, penggunaan, pengolahan akhir dan pembuangan akhir atau bagian dari daur hidup tersebut.
“Informasi Lingkungan Produk adalah informasi yang disampaikan oleh produsen kepada konsumen terkait aspek lingkungan pada suatu produk disepanjang atau pada tahapan tertentu daur hidupnya”
Informasi yang disampaikan tersebut dapat berupa gambar atau logo, pernyataan atau dokumen pendukung lainnya. Logo atau gambar biasanya berupa logo ekolabel atau logo lainnya yang dibuat oleh produsen. Logo ekolabel adalah logo yang diperbolehkan ditempatkan pada produk, kemasan atau brosur suatu produk yang telah memenuhi kriteria lingkungan tertentu untuk produk tersebut. Logo tersebut diberikan oleh lembaga yang mengembangkan program ekolabel tipe 1 atau lembaga sertifikasi sesuai dengan SNI ISO 14024. Gambar di atas memperlihatkan beberapa contoh Ekolabel Tipe 1 yang dikembangkan di beberapa negara (informasi lebih lanjut https://phi.iforgi.com/tautan)
Untuk logo, gambar atau pernyataan yang dibuat sendiri oleh pihak yang mendapatkan keuntungan dari produk tersebut seperti produsen, pemegang merk, pemilik lisensi atau distributor biasanya dibuat untuk menginformasikan satu atau beberapa aspek lingkungan dari produk tersebut pada tahapan daur hidupnya yang biasa disebut dengan “klaim lingkungan swadeklarasi” (self declare). Para pihak tersebut diperbolehkan membuat pernyataan diri dengan mempertimbangkan beberapa hal yang dapat dilihat pada SNI ISO 14021 diantaranya :
- harus spesifik atau jelas;
- tidak boleh menggunakan klaim “bebas” dan menggunakan klaim “berkelanjutan” (sustainability);
- harus dengan pernyataan penjelasan apabila tanpa persyaratan penjelasan dapat mengakibatkan salah pengertian;
- persyaratan khusus : harus akurat dan tidak menyesatkan, harus bermakna dan dapat diverifikasi, harus relevan terhadap produk, harus jelas apakah klaim digunakan untuk keseluruhan produk atau hanya satu komponen produk, tidak menimbulkan salah tafsir/pemahaman, tidak boleh dinyatakan kembali sehingga mengesankan manfaat ganda;
- jika memberikan informasi perbandingan maka perbandingannya harus dengan produk yang setara.
Berikut beberapa contoh klaim lingkungan swadeklarasi yang sering digunakan :
- dapat dibuat kompos (compostable);
- dapat terurai (degradable);
- dapat digunakan kembali (reusable);
- bahan yang didaur ulang (recycled material);
- dapat didaur ulang (recyclable);
- dapat diisi ulang (refillable);
- pengurangan pemakaian sumber daya (reduced resource use).
Informasi lingkungan pada produk selanjutnya berbentuk dokumen yang biasa disebut “Deklarasi Lingkungan Produk” (Environmental Product Declaration(EPD))”. EPD disusun untuk suatu produk tertentu dengan mengacu pada “Pengaturan Kategori Produk” (Product Category Rules(PCR))”. EPD disusun dengan menggunakan data hasil dari studi Life Cycle Assessment(LCA) yang kemudian disesuaikan dengan PCRnya dengan mengacu pada ISO 14025. EPD yang disusun berdasarkan ISO 14025 atau Ekolabel tipe III adalah untuk kegiatan bisnis ke bisnis namun tidak menutup kemungkinan bisnis ke konsumen dengan beberapa penyesuaian. EPD berbentuk dokumen yang didalamnya berisikan informasi yang harus disampaikan berdasarkan PCRnya. Namun ada program operator yang menjalan program Ekolabel Tipe III yang selain EPD juga menerbitkan informasi lingkungan tunggal dari EPD seperti jejak carbon.
Pertimbangan aspek lingkungan produk seharusnya sudah dimulai dari rumah tangga sampai dengan keperluan industri maupun kantor. Identifikasi Informasi Lingkungan Produk di pasaran dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya :
- Melihat logo atau pernyataan pada produk, kemasan dan sumber informasi lainnya;
- Logo atau gambar biasanya identik;
- Pernyataan lingkungan biasanya tertera pada produk atau kemasan dan biasanya juga dapat ditemukan pada komposisi bahan (ingredient), atau informasi lainnya.
PUSTAKA
- ISO 14024 – 1999 Environmental labels and declarations – Type I environmental labelling – Principles and procedures;
- SNI ISO 14021:2009 Label lingkungan dan deklarasi – Klaim lingkungan swadeklarasi (pelabelan lingkungan Tipe II);
- ISO 14025:2006 Environmental labels and declarations – Tipe III environmental declarations – Principles and procedures;
- https://iforgi.com/blog/2020/09/28/life-cycle-assessment-environmental-labelling/;
- https://phi.iforgi.com/tautan.